Marine Surveyor & Inspection Services

Anda ingin bisa menghitung jumlah muatan minyak seperti bensin atau solar?

Kami akan memberikan kepada anda program perhitungan minyak untuk muatan cair produk petroleum, seperti product minyak pertamina.
Program ini bisa digunakan untuk menghitung muatan minyak dikapal tanker atau oil barge (tongkang minyak).

Dapat digunakan untuk menghitung semua jenis Produk turunan minyak petroleum seperti gasoline(bensin, premium, pertamax), kerosine (minyak lampu, minyak tanah), HSD (Solar, MGO), HFO (minyak bakar, minyak hitam), Avtur dan lain sebagainya.

Kami juga memiliki Table ASTM digital untuk Table 53, 54, 54B, 56 dan 57 , yang akan kami berikan kepada anda gratis, sebagai bonus perkenalan.

<<<< (gambar tampilan program)

Tunggu apalagi segera miliki software canggih ini hanya dengan Rp. 285,000,-
diskon khusus untuk pemesanan hari ini


Jika anda berminat bisa menghubungi saya di nomor kontak dibawah ini:


Ruly Abdillah Ginting,
Griya Batuaji Asri Blok X No. 19 - Batam
Email : marine.surveyor.indonesia@gmail.com
Handphone: 08127015790
Yahoo Msg: Chat With Us
Pembayaran bisa dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening dibawah ini:
Hanya Rp. 285.000 Saja
Silahkan Lakukan Pembayaran Ke Rekening Dibawah Ini
BCA Cabang Nagoya - Batam
No Rekening : 3403431059
Bank Mandiri Cabang Batam Industrial Park
No Rekening : 1090009967308
Bank BNI Cabang Sei Panas - Batam
No Rekening : 0214822882
Bank Syariah Mandiri - Batam
No Rekening : 7006478144
terima kasih atas kepercayaan anda berbisnis dengan kami, software pesanan anda akan segera kami kirimkan ke alamat email anda.
_________________________________________
Jika anda berminat kami menawarkan paket bundling pembelian program perhitungan minyak ini dan Program Draft Survey Software hanya dengan
Rp. 500,000,-

Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi


Laporan Marine Survey untuk kepentinga Asuransi Muatan Dan Pelayaran Kapal

Seorang Marine Surveyo Indonesia dalam tugasnya terkadang bekerja mewakili kepentingan pihak Asuransi, contohnya dalam pekerjaan Towing and Lahing Survey, untuk menutup polis premi asuransi terhadap muatan yg dibawa kapal tongkang tersebut maka biasanya pihak asuransi meminta shipper menunjuk perusahaan jasa marine survey untuk menerbitkan Laporan Survey terhadap kelayakan barang dan kapal dalam perjalanan tersebut laik dan layak untuk berlayar.
 
Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi
Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi
Dalam kegiatan pelayaran dan pengiriman barang dengan menggunakan akomoda transportasi laut pasti sudah sangat erat berhubungan dengan namanya asuransi pelayaran dan muatan barang dalam kapal. Adapun definisi dari Asuransi sendiri adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan konstribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin terjadi.

        Dalam dunia pelayaran polis pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis Lloyd dari inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang dinamakan institute Marine Underwriters, adapun standar Clause yang dikeluarkannya adalah :
          1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
          2. Institute Time Clause  -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.
Tetapi ada juga beberapa polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda yang menggunakan polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.

      Dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh kejadian bahaya di laut (perils of the sea) seperti tabrakan , kerusakan kapal dan cuaca buruk. ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
         
     Adapun pengertian dari cargo Marine insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi kerusakan atau kehilangan barang.

    Dalam kegiatan asuransi kita mengenal akan adanya premi dan sertifikat asuransi (Polis ), adapun pengertian dari premi asuransi adalah iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Sedangkan sertfikat asuransi (Polis ) adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.

     Adapun kewajiban dari perusahaan asuransi dalah mempunyai kewajiban untuk membayar klaim asuransi, sebelum membayar, perusahaan asuransi harus yakin dahulu bahwa yang diasuransikan telah melakukan segalanya, antara lain ;
    a) Telah melakukan segala upaya untuk melindungi barangnya
    b) Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, telah melakukan upaya agar kerusakan yang
        lebih besar tidak akan terjadi
    c) Mempunyai cukup dana untuk membangunnya kembali
    d) Akan membuat Letter Of Subrogation dimana ia akan memindahkan haknya untuk menuntut
        pelayaran kepada perusahaan asuransi.

     Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang diasuransikan, klaim yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus dilampirkan beberapa dokument yakni ;
    a) Polis Asuransi
    b) Copy Invoice
    c) Laporan dari surveyor ( yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
    d) Salinan surat klaim dan jawabannya
    e) Keterangan dari laporan kehilangan,kekurangan dan kerusakan
    f) Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
    g) Dokument lain yang berhubungan dengan musibah ini

" Dengan artikel ini, saya berharap agar seluruh pengguna jasa muatan ,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya dapat menambah pengertian kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya, sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran, perusahan forwarder,emkl dan yang berhubungan dengan proses distribusi barang sama-sama tidak dirugikan dan mendapat nilai -nilai kerugian lain selain berupa materil."

Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
 - Biaya Premi   = Nilai barang X 0,2%
 - Biaya Polis     = Rp. 50.000,-/ Polis

Demikian sekilas tentang hubungan Marine Surveyor Indonesia dengan kepentingan pihak asuransi umum nasional dalam roda bisnis maritim saat ini, begitu penting peran seorang marine surveyor dalam menerbitkan Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi sebelum premi dan polis asuransi dinyatakan berlaku.

0 Response to "Laporan Marine Surveyor Untuk Asuransi"

Posting Komentar